Thursday, September 14, 2017

Bertanggung Jawab

Pada kasus perpisahan seorang keluarga baru, yang juga mempunyai seorang anak. Pasti seharusnya rumah yang didirikan atas hasil kerja bersama seharusnya dibagi 2, atau mengalahlah yang merasa Bapak. Untuk bernaung mantan istri dan anaknya. Atau kalau tidak dikembalikan saja uang istri yang dipakai untuk mendirikan rumah beserta uang-uang lainnya untuk biaya merawat sang anak tentunya. Bukan dipaksa membuat surat pernyataan yang isinya tidak boleh meminta harta apapun dari suami kalau berpisah. 
Yang lebih parahnya lagi uang pendirian rumah dari si istri "dicicil", selama 4 tahun, tanpa ada tambahan uang apa2 lagi setelah perceraian. Dan, surat pernyataan itu pun dilaminating dan dikasih lihat ke sang anak setelah belasan tahun kemudian. Sungguh kurang beradab! Semoga Allah mengampuni semua dosa sang mantan suami, atas semua kesombongannya